Bagaimana cara memperbaiki KTP yang buram, rusak, terkelupas, dan tidak terbaca? KTP (Kartu Tanda Penduduk) biasanya memiliki waktu untuk memudar, termasuk pada bagian data diri dan foto KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah berumur biasanya akan mulai memudar, seperti pada tulisan data diri dan foto diri sendiri. Khususnya untuk KTP yang minim perawatan.
KTP yang buram tentu terlihat mencurigakan, sehingga dapat mengganggu proses administratif data diri. Segera ganti KTP anda dengan layanan gratis tanpa perlu surat pengantar lagi.
Di era digital ini mengganti KTP yang rusak sudah dapat dilakukan melalui offline dan online. Selain itu, mengganti KTP yang buram atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.
Nah bagi kamu yang bingung bagaimana cara memperbaiki KTP yang buram, silahkan ikuti dan lengkapi persyaratan nya di bawah ini.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang berfungsi sebagai penanda identitas kependudukan bahwa orang tersebut adalah warga negara Indonesia. KTP dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun.
Sudah berusia 17 Tahun dan belum memiliki KTP? Segara kunjungi dukcapil dan urus KTP kamu secepat mungkin, karena KTP diperlukan untuk kelengkapan administratif. Bahkan beberapa aplikasi yang berkaitan dengan uang meminta kamu untuk mengunggah foto KTP.
Salah satunya seperti aplikasi Bank Digital, umumnya aplikasi perbankan meminta nasabah untuk melengkapi data diri termasuk mengunggah foto KTP. Namun jika KTP anda buram atau rusak, tentu sulit untuk melakukan verifikasi dari aplikasi tersebut.
Otomatis pengajuan akun akan ditolak, agar tidak mengalami hal tersebut simak dan ikuti cara memperbaiki KTP yang buram.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tertera jelas bahwa persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak dan sejenisnya wajib dilengkapi.
Syarat-syarat ini dibuat untuk membuktikan bahwa dokumen yang ingin diganti, memang dimiliki oleh warga yang bersangkutan.
Hal ini juga dimaksudkan pada Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, di mana syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak wajib dilengkapi sebagai berikut:
Apakah KTP buram bisa diperbaiki? KTP buram dan KTP yang sudah rusak bisa anda perbaiki dengan pencetakan ulang berdasarkan informasi dari laman Dinas Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lalu Dimana memperbaiki KTP rusak? anda bisa memperbaiki KTP yang rusak melalui Kantor Dukcapil, Kantor Camat, dan dapat dilakukan secara online melalui laman website Dispendukcapil setempat.
Biar kamu enggak bingung lagi, silahkan ikuti langkah-langkah cara memperbaiki ktp yang buram dengan 3 cara di bawah ini.
Salah satu cara memperbaiki ktp yang buram adalah dengan mengunjungi Dinas Dukcapil setempat di kota anda.
Ktp yang sudah buram alias rusak sudah harus diganti dengan yang baru, karena data diri adalah kewajiban yang harus di bawa kemana pun kamu pergi.
Saat ini mengganti Ktp tidak sulit, semua sudah gampang, namun kembali lagi kepada pelayanan petugas di daerah anda.
Baca juga: Biaya Laser Untuk Menghilangkan Bekas Luka Di Kaki Terbaru.
Mengganti KTP buram dan sudah usang alias rusak sebenarnya sudah dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Camat.
Hal ini sudah pernah dilakukan oleh penulis sendiri, di mana KTP yang dimiliki sudah rusak dan lepas dari label nama yang tertera.
Sehingga ini adalah cara memperbaiki KTP yang buram tanpa harus mengunjungi dispendukcapil, ikuti langkah di bawah ini.
Baca juga: Cara Mengembalikan Chat Wa Yang Terhapus Permanen Dengan Aplikasi.
Cara memperbaiki KTP yang buram ataupun rusak dapat dilakukan dengan cara online.
Caranya juga gampang, anda tinggal buka website Dukcapil setempat di kota anda.
Silahkan anda ikuti langkah-langkah di bawah berikut ini:
Cara memperbaiki KTP yang buram tidak dapat diperbaiki dengan cara manual atau handmade.
 Jika KTP anda sudah rusak dan tidak layak pakai, gantilah dengan yang terbaru.
Sehingga anda dapat memasangkan case untuk melindungi KTP tersebut, jika anda ingin KTP awet dan tahan lama.
Gunakan lah sampul Pelindung KTP, mau tahu rekomendasi pelindung KTP hanya Rp500? Klik Disini.
Itu dia cara memperbaiki ktp yang buram dan rusak, apabila anda ingin mendapatkan ktp terbaru maka siapkan syarat dan dokumen di atas. Umum saja syarat utamanya seperti fotokopi kk dan ktp yang rusak, dan anda sudah bisa mengajukan permohonan untuk pencetakan ulang ktp. Cara memperbaiki ktp yang buram pada cara kedua adalah cara yang paling praktis, dan dapat anda lakukan hari ini juga. Yuk segera ganti KTP anda dari yang usang jadi yang terbaru, apakah artikel ini dapat membantu mengatasi masalah anda?