Cara Memperbaiki Ktp Yang Buram

Bagaimana cara memperbaiki KTP yang buram, rusak, terkelupas, dan tidak terbaca? KTP (Kartu Tanda Penduduk) biasanya memiliki waktu untuk memudar, termasuk pada bagian data diri dan foto KTP.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah berumur biasanya akan mulai memudar, seperti pada tulisan data diri dan foto diri sendiri. Khususnya untuk KTP yang minim perawatan.

KTP yang buram tentu terlihat mencurigakan, sehingga dapat mengganggu proses administratif data diri. Segera ganti KTP anda dengan layanan gratis tanpa perlu surat pengantar lagi.

Di era digital ini mengganti KTP yang rusak sudah dapat dilakukan melalui offline dan online. Selain itu, mengganti KTP yang buram atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.

Nah bagi kamu yang bingung bagaimana cara memperbaiki KTP yang buram, silahkan ikuti dan lengkapi persyaratan nya di bawah ini.

Apa Itu KTP?

Apa Itu KTP?
Apa Itu KTP?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang berfungsi sebagai penanda identitas kependudukan bahwa orang tersebut adalah warga negara Indonesia. KTP dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun.

Sudah berusia 17 Tahun dan belum memiliki KTP? Segara kunjungi dukcapil dan urus KTP kamu secepat mungkin, karena KTP diperlukan untuk kelengkapan administratif. Bahkan beberapa aplikasi yang berkaitan dengan uang meminta kamu untuk mengunggah foto KTP.

Salah satunya seperti aplikasi Bank Digital, umumnya aplikasi perbankan meminta nasabah untuk melengkapi data diri termasuk mengunggah foto KTP. Namun jika KTP anda buram atau rusak, tentu sulit untuk melakukan verifikasi dari aplikasi tersebut.

Otomatis pengajuan akun akan ditolak, agar tidak mengalami hal tersebut simak dan ikuti cara memperbaiki KTP yang buram.

Baca Juga :  4 Cara Cek Voucher Axis Tanpa Aplikasi Paling Praktis

Syarat Untuk Mengganti Ganti KTP Rusak

Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tertera jelas bahwa persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak dan sejenisnya wajib dilengkapi.

Syarat-syarat ini dibuat untuk membuktikan bahwa dokumen yang ingin diganti, memang dimiliki oleh warga yang bersangkutan.

Hal ini juga dimaksudkan pada Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, di mana syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak wajib dilengkapi sebagai berikut:

  • KTP yang rusak.
  • Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana Cara Memperbaiki Ktp Yang Buram?

Bagaimana Cara Memperbaiki Ktp Yang Buram?
Bagaimana Cara Memperbaiki Ktp Yang Buram?

Apakah KTP buram bisa diperbaiki? KTP buram dan KTP yang sudah rusak bisa anda perbaiki dengan pencetakan ulang berdasarkan informasi dari laman Dinas Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu Dimana memperbaiki KTP rusak? anda bisa memperbaiki KTP yang rusak melalui Kantor Dukcapil, Kantor Camat, dan dapat dilakukan secara online melalui laman website Dispendukcapil setempat.

Biar kamu enggak bingung lagi, silahkan ikuti langkah-langkah cara memperbaiki ktp yang buram dengan 3 cara di bawah ini.

  • Ganti KTP Buram Melalui Kantor Dinas Dukcapil Setempat

Salah satu cara memperbaiki ktp yang buram adalah dengan mengunjungi Dinas Dukcapil setempat di kota anda.

Ktp yang sudah buram alias rusak sudah harus diganti dengan yang baru, karena data diri adalah kewajiban yang harus di bawa kemana pun kamu pergi.

Saat ini mengganti Ktp tidak sulit, semua sudah gampang, namun kembali lagi kepada pelayanan petugas di daerah anda.

  1. Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
  2. Jangan lupa untuk membawa KTP lama dan fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  3. Silahkan ajukan permohonan untuk mengganti KTP kepada petugas.
  4. Berikan KTP lama (Rusak) dan fotokopi KK untuk di verifikasi lebih lanjut.
  5. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir surat pernyataan.
  6. Isi surat yang diberikan dengan benar dan ditandatangani lengkap dengan materai.
  7. Jika administrasi sudah selesai, anda akan dipanggil menuju ruang pengambilan foto.
  8. Seterusnya anda akan di verifikasi lebih lanjut dengan memindai sidik jari ulang.
  9. Tunggu informasi KTP kapan akan selesai.
  10. Biasanya akan selesai di hari yang sama setelah proses cetak.
Baca Juga :  8 Cara Melihat Postingan IG Yang Di Private Tanpa Follow

Baca juga: Biaya Laser Untuk Menghilangkan Bekas Luka Di Kaki Terbaru.

  • Mengganti KTP Yang Rusak Melalui Kantor Camat

Mengganti KTP buram dan sudah usang alias rusak sebenarnya sudah dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Camat.

Hal ini sudah pernah dilakukan oleh penulis sendiri, di mana KTP yang dimiliki sudah rusak dan lepas dari label nama yang tertera.

Sehingga ini adalah cara memperbaiki KTP yang buram tanpa harus mengunjungi dispendukcapil, ikuti langkah di bawah ini.

  1. Pertama siapkan KK dan KTP yang sudah rusak.
  2. Kemudian berangkat ke Kantor Camat setempat.
  3. Katakan maksud dan tujuan untuk memperbaiki KTP.
  4. Setelah itu anda akan diarahkan untuk mengisi ulang form.
  5. Berikan fotokopi KK kepada petugas yang bertugas.
  6. Setelah itu anda tinggal menunggu informasi KTP terbaru.
  7. Isi nomor WhatsApp untuk mendapatkan informasi.
  8. Biasanya KTP akan selesai di hari yang sama juga.
  9. Jika antrean padat, maka anda diwajibkan menunggu.
  10. Kantor Camat hanya dapat mengganti KTP yang rusak.

Baca juga: Cara Mengembalikan Chat Wa Yang Terhapus Permanen Dengan Aplikasi.

  • Perbaiki KTP Buram Via Website Dukcapil Setempat (Online)

Cara memperbaiki KTP yang buram ataupun rusak dapat dilakukan dengan cara online.

Caranya juga gampang, anda tinggal buka website Dukcapil setempat di kota anda.

Silahkan anda ikuti langkah-langkah di bawah berikut ini:

  1. Masuk ke laman website dispendukcapil setempat.
  2. Silahkan anda buka Pendaftaran Online Klik Login.
  3. Jika anda belum memiliki akun, klik Pendaftaran Baru.
  4. Isi data diri mulai dari NIK, email, dan nomor WA yang aktif
  5. Masuk dengan NIK dan password yang telah anda isi.
  6. Silahkan anda Pilih menu KTP Elektronik.
  7. Setelah itu langsung anda klik Tambah Pengajuan.
  8. Isi form NIK KTP yang buram atau rusak dan klik Cek.
  9. Apabila data sudah benar, klik Pengajuan Cetak Ulang.
  10. Maka akan muncul laman label merah dan biru.
  11. Isi data label mewah berisi data KK dan KTP yang rusak.
  12. Sesuaikan format yang akan di unggah dalam format jpg/jpeg.
  13. Klik kembali dan label merah akan di verifikasi hijau jika data benar.
  14. Tandai centang pada pernyataan di bagian bawah, dan kirim.
  15. Sebagai pemohon anda akan menerima nomor register dan status permohonan.
  16. KTP bisa diambil jika status permohonan Siap Diambil.
  17. Jika status sudah berubah, KTP dapat diambil di Kantor Dukcapil setempat.
  18. Jangan lupa untuk membawa berkas yang di unggah sebelumnya.
  19. E-KTP anda sudah selesai dan anda dapat menggunakannya kembali.
  20. Simpan dan jaga baik-baik KTP anda.
Baca Juga :  7 Cara Membedakan Struk BRI Asli Dan Palsu

Cara memperbaiki KTP yang buram tidak dapat diperbaiki dengan cara manual atau handmade.

 Jika KTP anda sudah rusak dan tidak layak pakai, gantilah dengan yang terbaru.

Sehingga anda dapat memasangkan case untuk melindungi KTP tersebut, jika anda ingin KTP awet dan tahan lama.

Gunakan lah sampul Pelindung KTP, mau tahu rekomendasi pelindung KTP hanya Rp500? Klik Disini.

Kesimpulan

Cara Memperbaiki Ktp Yang Buram
Cara Memperbaiki Ktp Yang Buram

Itu dia cara memperbaiki ktp yang buram dan rusak, apabila anda ingin mendapatkan ktp terbaru maka siapkan syarat dan dokumen di atas. Umum saja syarat utamanya seperti fotokopi kk dan ktp yang rusak, dan anda sudah bisa mengajukan permohonan untuk pencetakan ulang ktp. Cara memperbaiki ktp yang buram pada cara kedua adalah cara yang paling praktis, dan dapat anda lakukan hari ini juga. Yuk segera ganti KTP anda dari yang usang jadi yang terbaru, apakah artikel ini dapat membantu mengatasi masalah anda?

Artikel Menarik Lainnya