Cara import kosmetik dari luar negeri sebenarnya sangat mudah. Kamu dapat membelinya langsung pada marketplace seperti Amazon, Aliexpress maupun situs resmi brand kosmetik tersebut.
Namun, jika kamu akan impor kosmetik untuk dijual kembali maka kamu harus mengajukan izin impor ke BPOM. Berikut prosedur lengkap cara impor kosmetik.
Terdapat serangkaian prosedur yang harus kamu ikuti untuk impor kosmetik dalam jumlah besar dengan tujuan akan dijual kembali, yaitu:
Kosmetik yang ternotifikasi artinya kosmetik tersebut telah terdaftar di BPOM. Kosmetik yang diimpor dalam rangka dijual kembali maupun sebagai sampel gratis yang dibagikan kepada konsumen wajib ternotifikasi.
Sementara kosmetik yang diimpor dalam rangka tertentu misalkan untuk didaftarkan agar ternotifikasi, riset, pameran, dan atau penggunaan pribadi maka diperbolehkan tidak ternotifikasi dengan catatan jumlah yang dapat diimpor terbatas.
Untuk brand-brand luar negeri yang sudah beredar luas di Indonesia seperti Innisfree, Some by Mi, CROSX, dan sejenisnya artinya sudah ternotifikasi sehingga kamu tidak perlu mengajukan permohonan notifikasi.
Sementara untuk merek-merek lain yang belum ternotifikasi maka kamu perlu mengajukan notifikasi melalui laman notifkos.pom.go.id
Apabila merek kosmetik yang akan dimasukkan ke Indonesia telah ternotifikasi maka kamu dapat langsung mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) melalui Badan POM.
Sementara jika impor kosmetik ditujukan untuk penggunaan khusus, bukan untuk dijual secara luas maka permohonan izin diajukan kepada Special Access Scheme(SAS).
Dalam satu kali pengajuan (satu nomor aju), kamu hanya bisa mengajukan maksimal 20 item sehingga jika dalam sekali impor terdapat lebih dari 20 item misalkan 50 item maka kamu harus mengajukan SKI sebanyak 3 kali.
Hingga Januari 2023, biaya pengajuan SKI untuk kosmetik jadi (bukan bahan baku) adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per item produk.
Ingat, biaya tersebut bukan dibayarkan untuk 1 kali pengajuan, melainkan untuk satu produk sehingga jika di dalam satu SKI terdapat 5 produk maka kamu harus membayar Rp500.000
Selanjutnya, jika izin impor sudah kamu ajukan maka kamu dapat melakukan transaksi dengan supplier/seller dari luar negeri.
Ketika melakukan impor kosmetik maka kamu akan dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelum mengajukan permohonan impor, perlu kamu ketahui bahwa SKI ada dua jenis, yaitu:
SKI border menjadi syarat keluarnya barang dari kepabeanan (bagian bea cukai). Tanpa adanya SKI ini maka barang akan tertahan di bea cukai.
SKI post border bukan syarat keluarnya barang dari kepabeanan sehingga sebagai seorang importir, kamu bisa mengurus SKI ini ketika kosmetik masih berada di bea cukai maupun setelah berhasil keluar dari bea cukai.
Meski demikian, sebaiknya kamu melakukan pengajuan SKI setelah invoice dari supplier dan akan dikirimkan ke Indonesia.
Kosmetik memang termasuk barang impor yang dapat keluar dari kepabeanan tanpa adanya SKI. Akan tetapi, kamu tidak dapat langsung mengedarkannya/menjualnya apabila SKI belum jadi.
Kosmetik yang sudah kamu ambil dari bea cukai dapat kamu jual/edarkan apabila sudah memiliki SKI.
Kamu dapat mengajukan SKI secara online melalui laman BPOM, tepatnya melalui link e-bpom.pom.go.id. Lalu buat akun baru. Setelah berhasil membuat akun baru, masuk ke akunmu lalu ikuti petunjuk berikut:
Baca Juga:Waspada Memilih Kosmetik! Ini Ciri Ciri Kosmetik Berbahaya
Dari serangkaian cara import kosmetik dari luar negeri di atas, bagian yang paling perlu kamu perhatikan adalah perhitungan pajak masuk, PPN, dan pajak-pajak lainnya. Apabila mengalami kesulitan maka sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak terlebih dahulu.